Kurikulum PSTL

Mata Kuliah dibentuk dari korelasi antara bahan kajian dan capaian pembelajaran, dimana setiap bahan kajian mengandung bobot bahan kajian sehingga kedalaman mata kuliah dapat ditentukan yang dinyatakan dalam bentuk SKS. Mata Kuliah terdiri dari :

1. Mata Kuliah Wajib Nasional, (7 SKS)
2. Mata Kuliah Wajib Universitas, (14-16 SKS)
3. Mata Kuliah Wajib Program Studi (min 60 % dari total SKS)
4. Mata Kuliah Pilihan (maks 24 SKS)
5. Mata Kuliah Magang/Bentuk Lainnya

Proses pembelajaran untuk kumpulan mata kuliah Wajib Nasional dan Universitas (dirancang di semester 1 dan 2, kecuali Kewirausahaan, KKN dan Tugas Akhir), mahasiswa dapat memilih dilakukan diluar program studi dalam Undip, dilaksanakan selama 1 sampai 2 semester. Pelaksanaan MK Nasional dan Universitas dikoordinasikan oleh Universitas, kecuali untuk Tugas Akhir dilakukan oleh Prodi masing-masing.

Dengan diterapkannya program merdeka belajar kampus merdeka atau kurikulum merdeka dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, proses pembelajaran untuk mata kuliah wajib program studi (nomor 3), mahasiswa dapat menjalankan proses pembelajaran di prodi yang sama di PT/lembaga lain maksimal sebanyak 40 SKS yang dilakukan di Semester 3 sampai 7. Selain MK, proses pembelajaran dapat berupa kegiatan diantaranya Magang, Proyek didesa, Mengajar Sekolah, Pertukaran Pelajar, Penelitian/riset, Kegiatan Wirausaha, Studi Independen atau Proyek Kemanusiaan. Kegiatan tersebut harus dapat memenuhi capaian pembelajaran mata kuliah yang di MK Wajib.

Proses pembelajaran untuk mata kuliah Pilihan, mahasiswa dapat memilih dilakukan diluar Prodi di dalam maupun di luar Undip.

Pelaksanaan Kegiatan Magang, Proyek di desa, Mengajar Sekolah, Pertukaran Pelajar, Penelitian/riset, Kegiatan Wirausaha, Studi Independen atau Proyek Kemanusiaan diatur sebagai berikut:

1. Program Studi menyiapkan Tim Konversi SKS berdasarkan SK Dekan yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Program Studi, GPM dan Perwakilan Dosen.

2. Pengakuan setiap Kegiatan Magang dalam SKS dengan perhitungan 1 (satu) SKS setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh menit) dengan minimal kegiatan selama 1 (satu) bulan yaitu 5 (lima) hari kerja per minggu, 8 (delapan) jam per hari (Keputusan Menteri Riset dan Teknologi no 123 Tahun 2019).
3. Setiap mahasiswa yang akan menempuh Kegiatan Magang diwajibkan menyusun proposal dan diajukan kepada Ketua Program Studi sebelum pelaksanaan.

Detail buku profil kurikulum termasuk didalamnya kurikulum 2017 dan 2020 dapat diunduh melalui link berikut ini.